Mengutip
Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang halaman
43 butir
2) yang berbunyi sebagai berikut :
Berdasarkan hasil seleksi kesehatan, bobot nilai, dan tes khusus :
- calon peserta didik yang diterima sejumlah 125 persen dari daya tampung satuan pendidikan, dan proporsi calon peserta didik dari warga miskin minimal 20 persen ; dan
- wajib mengikuti tes tahap kedua Psikotes.
Menindaklanjuti hal tersebut di atas, maka pada hari
Kamis tanggal
30 Juni 2011 akan diumumkan secara serentak
Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Tahap I SMK Negeri RSBI Kota Semarang Tahun Pelajaran 2011/2012. Bagi pendaftar di
SMK Negeri 7 Semarang, pengumuman akan disampaikan pada jam
14.00 WIB (sesuai dengan pemberitahuan dari halaman web
PPD Kota Semarang Tahun 2011 -
http://ppd.disdik-kotasmg.org/umum ) dan dapat dilihat di Papan Pengumuman atau dapat di unduh di
sini. Selanjutnya bagi yang dinyatakan
DITERIMA pada
Tahap I, diwajibkan mengikuti
PSIKOTES pada tanggal
02 Juli 2011 jam
08.00 WIB s.d. selesai di Kampus SMK Negeri 7 Semarang dengan membawa alat tulis sebagaimana pada saat mengerjakan Ujian Nasional dan memakai seragam OSIS SMP sekolah asal..
Sedangkan bagi yang dinyatakan
TIDAK DITERIMA pada seleksi
Tahap I, pengambilan berkas dapat dilayani mulai tanggal
30 Juni 2011 pada jam
14.00 WIB.
Demikian informasi ini disampaikan untuk mendapat perhatian.
0 komentar:
Posting Komentar