
Mengutip Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang halaman 43 butir 2) yang berbunyi sebagai berikut :Berdasarkan hasil seleksi kesehatan, bobot nilai, dan tes khusus :calon peserta didik yang diterima sejumlah 125 persen dari daya tampung satuan pendidikan, dan proporsi calon peserta didik dari warga miskin minimal 20 persen ; danwajib mengikuti tes tahap kedua Psikotes.Menindaklanjuti hal tersebut di atas, maka pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2011 akan diumumkan secara serentak Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Tahap I SMK Negeri RSBI Kota Semarang Tahun Pelajaran 2011/2012. Bagi pendaftar di SMK Negeri 7 Semarang, pengumuman akan disampaikan pada jam 14.00...